3293117576 05f43d8305

Ternyata bikin CV itu murah dan mudah

3293117576 05f43d8305

Assalamualaikum,
sekedar ingin berbagi saja. Posisi saya di jogja. Kemarin saya bikin cv di notaris, notaris menawarkan jasa untuk akta, npwp, tdp dan pkp 2jt sedangkan jika sekalian siup dan ho menjadi 5jt. kemarin saya baru bayar 2 juta. itupun saat pembuatan npwp saya disuruh ke kantor pajak untuk disuruh tanda tangan karena formulirnya sudah berganti. nah disana saya liat ada xbanner yang isinya syarat2 pembuatan npwp dan pkp, dan ada tulisannya jika pembuatannya gratis. maklum, saya orang desa jadi ga ngerti apa2 bab kayak gituan. Pas saya tanya sama kang aat shadewa, CVnya dulu bikin di notaris 500rb (kemungkinan cuman akta saja, jadi perkiraan harga akta segitu !_!)
ditambah barusan saya baca artikel di sini
http://rumahtetangga.wordpress.com/2011/03/14/pengalaman-mengurus-ijin-ho-siup-tdp-dan-npwp/
ternyata pembuatan cvnya sangat mudah dan murah. tidak seperti yang saya bayangkan. ke notaris hanya perlu akta dan selanjutnya kita urus sendiri. Artikelnya saya copas di bawah ini, semoga bermanfaat. Waspadalah, waspadalah

Pengalaman Mengurus Ijin HO, SIUP, TDP dan NPWP

14 Mar 2011 Tinggalkan sebuah Komentar

by Mama in Rumah Tetangga

10-10-2010 adalah hari kelahiran CV yang dibuat oleh kepala keluarga rumah tetangga.. (selanjutnya disebut suamiku). Sebagai istri yang baik (nganggur maksudnya) maka aku lah yang memegang posisi bagian administrasi CV.
Setelah akta pendirian CV kuterima dari notaris, maka langkah selanjutnya adalah mengurus ijin HO, SIUP, TDP dan NPWP CV tersebut. Sebenarnya pihak notaris sudah menawarkan diri untuk mengurus semua aku tinggal tahu beres…tapi aku lebih suka mengurusnya sendiri…
Hmm… pertama2 sebagai orang awam yang aku lakukan adalah langsung datang ke Dinas Perijinan Bantul (karena wilayah rumahku yang sekaligus menjadi kantor ini ada di daerah bantul, yogyakarta). Begitu sampai di sana, aku langsung menuju ke bagian informasi menanyakan bagaimana cara mengurus ijin HO, SIUP dan TDP. Seorang petugas di bagian informasi dengan sangat ramah menerangkan kepadaku cara-caranya. Aku diberi 3 formulir yaitu formulir pengajuan ijin HO, SIUP, dan TDP untuk dibawa pulang, untuk diisi dan ditandatangani, dan klo sudah lengkap kemudian datang lagi kesana dan menyerahkan semua berkas tersebut ke loket penyerahan berkas kemudian petugas akan mengecek lokasi, kalau lancar dalam waktu 12 hari kerja surat/ijinnya sudah jadi. hohoho…kelihatannya mudah!
Untuk mengajukan ijin HO aku harus minta tanda tangan 4 orang tetanggaku yang tinggal di depan, belakang, samping kiri dan kanan rumahku. (ini gratis donG) kemudian minta tanda tangan ketua RT (ini juga gratis). setelah itu minta tanda tangan Kepala Desa trus di nomori dan di cap oleh KAUR EKOBANG Kantor Desa, yang ini ada pungutan 70 ribu… yo wes lah aku hanya rakyat biasa… trus minta tanda tangan di Kecamatan, disini diminta langsung ke bagian EKOBANG, dan bapak petugas disitu membantuku untuk mendapatkan tanda tangan pak camat dan di cap, disini pungutannya sukarela, ketika kusodori uang 20 ribuan bapak petugasnya bilang ga ada yang kecil aja mba… berapa pak?….sukarela aja mbak… ini ada 9000 ribu pak.. iya, saya terima, terima kasih…. hehehe beres! formulir HO komplit.
Untuk mengisi formulir SIUP dan TDP, cukup di foto copy rangkap dua trus diisi sendiri dan tanda tangan direktur utama/ penanggung jawab saja. o ya beberapa halaman harus diberi materai. dibutukan 7 materai untuk semua formulir, belum termasuk surat kuasa. (o ya hanya perlu 1 surat kuasa)
Setelah semua formulir lengkap dan dilampiri: fotocopy akta pendirian CV, fotocopy sertifikat rumah, fotocopy IMB, ,, aku segera datang lagi ke Kantor Dinas Perijinan untuk menyerahkan berkas. dan diberi surat tanda penerimaan berkas.
Keesokan harinya di rumahku/ kantorku didatangi 3 orang petugas survey. dan beliau-beliau hanya menjelaskan mengenai retribusi HO Rp. 116.640,-, SIUP gratis, dan TDP Rp. 30.000,- jadi total Rp.146.640,-, dibayarkan saat pengambilan ijin. Sudah itu saja, tidak ada pertanyaan macam2 kok.. padahal aku dah bertanya2 kira2 ditanya apa ya? hehehe namanya juga belum pengalaman.
Mengurus NPWP berbeda dengan HO, SIUP, TDP. Aku sudah pernah mengurus NPWP, dan seingatku ini mudah… tapi kali ini aku “dikerjain” oleh petugas di Kantor Pajak. Ketika aku pertama kali datang untuk meminta formulir permohonan NPWP, aku tidak dikasih….aku disuruh bawa surat kuasa kemudian datang lagi kesitu dan akan dipandu pengisiannya. akhirnya aku pulang lagi dan datang lagi keesokan harinya dengan membawa surat kuasa.
Keesokan harinya aku datang lagi dan langsung menuju ke meja help desk, dilayani orang yang sama seperti kemaren, dengan sopan dan seperti orang yang belom pernah datang aku bilang mau bikin NPWP Badan, sama petugas tersebut ditanyain syaratnya: fotocopy akta, fotocopy NPWP direktur, surat kuasa… lengkap! stempel CV tak ketinggalan. kemudian aku dikasih 1 lembar formulir.. (kupikir formulir seperti apa kok harus disisi disana dan dipandu pengisiannya.. ternyata yang ditanyain cuma hal2 sederhana misalnya nama CV, alamat CV, dsb,)..
Setelah lengkap mengisi formulir, aku ragu tentang siapa yang berhak tanda tangan di formulir itu karena sewaktu bikin NPWP untuk suamiku yang tandatangan disitu adalah yang mengajukan yaitu suamiku, nah ini kan harusnya yang tanda tangan direkturnya… trus hal ini kutanyakan kepada petugas.. dan dijawab ibu saja yang tanda tangan disitu.. yo wes manut.
Lengkap sudah… saatnya maju ke loket, tapi antri dulu..setelah menunggu beberapa saat tibalah giliranku maju… dan ketika di loket.. aku ditanyain brevet… wah aku ga ngerti…?????
…trus kubilang aja, wah pak saya gak ngerti…gini aja pak, apa yang harus saya lakukan untuk bikin NPWP badan.. ini tadi saya sudah dibantu help desk dan disana sudah dinyatakan lengkap…
Trus dijawab sama petugasnya…ah saya lupa penjelasan lengkapnya.. tapi intinya saya dikasih formulir pengajuan NPWP badan yang baru.. dan disuruh mengisi dan yang tanda tangan disitu adalah direktur…
… yang tidak habis pikir kenapa pas kemaren aku ke kantor pajak minta formulir pengajuan NPWP Badan aku tidak dikasih?????? tapi ya sudahlah… aku tak mau marah, karena pasti hanya menghabiskan energiku…sia-sia…
Akhirnya aku pulang lagi… ngisi formulir dirumah, minta tanda tangan suamiku, sebagai direkturnya.. trus keesokan harinya.. balik lagi ke kantor pajak itu, langsung mengambil antrian.. menunggu.. dan saatnya giliranku tiba, aku pun segera menyerahkan berkas2 itu ke loket.. menunggu lagi sebentar.. setelah itu jadi deh.. NPWP Badan akhirnya berhasil kudapatkan…
__________semua kegiatan ini kulakukan pada Bulan November 2010__________

Wes, besok bikin HO dan SIUP sendiri ah.

Pengalaman itu mahal nak :D. Paling tidak bisa berbagi sama anda-anda sekalian agar tidak mengeluarkan biaya banyak untuk bikin CV. Ambil saja hikmahnya !_!
Wassalamualaikum

picture by jjpacres – flickr.com

25 thoughts on “Ternyata bikin CV itu murah dan mudah”

  1. Alasan orang mengatakan membuat CV itu susah ya karena orang tersebut belum mencobanya. Sesuatu akan menjadi mudah kalau orang tersebut sudah pernah menjalaninya.

  2. Ternyata ndak sesulit yang saya bayangkan yah…dan murahhhh
    Kalau begini..pasti akan muncul ribuan bahkan jutaan pengusaha muda yang akan membantu pemerintah dalam membangun dunia usaha.sehingga akan cepat mengurangi pengangguran.

  3. Hari gni nggak byr pajak apa kata dunia..? Tp bayar pajak nda digunakan dgn semestinya jg apa kata dunia?!?,..”..”…hmm

  4. klo blog aku blogspot knapa cuman diwebmaster keindex 26 aja padahal ada 100 artikel? mohon pencerahannya

  5. Artikel yang sangat bermanfaat. Saya kira prosedurnya susah, lama dan berbelit-belit. Mindset birokrat yang sering kita dengar adalah “Jika bisa dipersusah, mengapa dipermudah?”
    Terima Kasih Mas Adi. Inspiring. 🙂

  6. terimaksih atas infonya..ini pengalaman yang paling berharga. kebetulan kami ingin mendirikan CV. perkiraan kami pasti habisnya berjut-jut..tak tahunya kurang dari satu juta..

  7. Akhirnya berapa totoal biaya yang dikeluarkan untuk membuat CV?
    Saya juga domisili di Yogya, tapi KTP dari daerah, apakah bisa membuat CV di jogja dengan identitas luar jogja?

  8. @fransisca akhirnya belum sempat buat ngurus sisanya. toh sampai sekarang lom merasakan fungsi CVnya.
    dari daerah mana? kalau masih sama2 DIY trus mau bikin di kota Jogja tetap bisa.

  9. Trimakasih bnyak ya infonya.
    Tp sayang bnget saya sdh kburu minta uruskan ke notaris biayanya sampe 4,250,000. Klo tau gitu sy urus sendiri aj. Waduh ya udh lah rejekinya notaris brarti maklum wong deso.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.